6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Polda Sumut: Dugaan Penimbunan 1,1 Kg Minyak Goreng dari 3 Gudang di Deli Serdang

MEDAN, MISTAR.ID

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, menjelaskan dugaan penimbunan minyak goreng 1,1 juta kilogram tersebut didapat dari 3 gudang di kawasan Kabupaten Deli Serdang pada sidak yang dilakukan Tim Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Satgas Pangan, Jumat (18/2/22).

Ada tiga gudang yang didatangi yakni gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Saat dikonfirmasi, John Charles Edison Nababan Sabtu (19/2/22) mengatakan, mereka mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang mengalami kelangkaan saat ini.

Baca juga:KPPU: Usut Temuan Jutaan Kilogram Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

“Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” kata John.

Rencananya kata dia, pada Senin (21/2/22) penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Hal ini katanya, untuk memastikan ada tidaknya dugaan penimbunan oleh pelaku usaha.

“Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegasnya.

Menurutnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

Mereka akan melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi.

John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Baca juga:Gawat! Ada Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.

“Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat. Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat. Kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles