8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pemko Medan Diminta Tak Jadikan Biaya Jasa Pelayanan PKL Sumber PAD

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan menjadi peraturan daerah sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam memberdayakan PKL.

Fraksi PKS memberikan sejumlah masukan penting, salah satunya mengingatkan Pemko Medan agar tidak menjadikan biaya jasa pelayanan PKL sebagai sumber peningkatan PAD.

“Berkaitan dengan biaya jasa pelayanan, Fraksi PKS meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Medan. Dalam Perwal nantinya kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai menjadi beban bagi pedagang kaki lima,” kata juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus.

Baca Juga:Aparat Pemko Medan Arogan, PKL Medan Denai Ngadu ke Dewan

Hal ini dikatakan Rudiawan saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Selasa (25/10/22), di gedung DPRD.

Fraksi PKS juga berharap keberadaan Ranperda menjadi wujud kepedulian dan perhatian Pemko terhadap aktivitas pedagang kaki lima.

“Kami berharap kedepannya para pedagang kaki lima dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha. Sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan ekonominya,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD dan Pemko Medan Teken Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

“Ranperda ini merupakan payung hukum terhadap keberlangsungan aktivitas pedagang kaki lima dalam upaya meningkatkan penghidupan yang lebih layak serta memberikan efek positif terhadap pembangunan iklim usaha di Kota Medan,” lanjutnya.

Selain itu, Rudiawan juga berharap para PKL tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan permodalan dari Pemko untuk meningkatkan usaha mereka.

“Dalam Ranperda pada pasal 14 poin g terkait kewajiban PKL, yaitu membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami berharap biaya jasa yang dikenakan kepada PKL dapat mempertimbangkan kondisi usaha dan keuntungan pedagang, sehingga tak memberatkan PKL,” jelasnya.

Baca Juga:Forkopimcam Medan Belawan Akan Tertibkan PKL

Rudiawan melanjutkan, dalam pasal 12 ayat ke-5 berbunyi PKL yang tidak memiliki tanda pengenal, tidak diperbolehkan berjualan.

“Fraksi PKS berharap pada pengurusan tanda pengenal PKL, Pemko Medan dapat mengawasi proses pembuatannya agar tidak dipersulit, sehingga bisa mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli),” ungkapnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles