Medan, MISTAR.ID
Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, mengaku tidak ada menerima uang dari proyek galvanis outer ringroad Siantar.
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) galvanis Siantar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/23).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris bertanya soal kebenaran pernyataan terdakwa Jhonson Tambunan yang menyatakan Hefriansyah turut menerima uang dari proyek galvanis ini.
“Sesuai dengan keterangan Pak Jhonson Tambunan, saudara ada menerima uang sebesar 14 persen yang kalau ditotal kurang lebih Rp 1.4 miliar dari proyek ini. Nah, itu diberikan kepada saudara melalui Kasubag Protokol Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang namanya Hamzah Fansuri Damanik. (Tempatnya) di Masjid Asy Syuhada. Benar itu, Pak?” tanya Jaksa.
Baca juga: Adiaksa Mengaku Tidak Ada Terima BA Progres Proyek Galvanis
Pertanyaan tersebut dengan sigap dijawab Hefriansyah. Ia mengaku tidak mengetahui soal uang tersebut.
“Tidak tahu saya, Pak,” kata Mantan Wali Kota Pematang Siantar ini.
Mengetahui jawaban tersebut, Symon bertanya kembali kepada Hefriansyah. Dikatakan Symon, bahwa tidak tahu dengan tidak benar itu berbeda.
“Tidak tahu dengan tidak benar berbeda, Pak,” lanjut JPU.
Lantas Hefriansyah pun menjawab tidak benar terkait pernyataan terdakwa Jhonson Tambunan yang menyebut dirinya menerima uang dari proyek galvanis ini.
Baca juga: Besok, Mantan Wali Kota Siantar Diperiksa di PN Medan sebagai Saksi Kasus Tipikor Galvanis
“Berarti saudara mengatakan tidak benar. Yang mana tidak benar, Pak?” tanya JPU Symon lagi.
Dengan terang, Hefriansyah menyebut keseluruhan pernyataan Jhonson Tambunan tidak benar.
“Keseluruhannya (tidak benar), Pak,” jawab Eks Wali Kota itu.
Selain itu, Jhonson Tambunan, masih kata JPU Symon, mengklaim selama dirinya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pematang Siantar, Hefriansyah menerima uang sebanyak Rp 15 miliar.
“Ini keterangan Jhonson, Pak. Selama dia menjabat sebagai Plt. Kadis PU Rp 15 miliar total (diberikan) kepada saudara. Betul itu?” ucap Jaksa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Galvanis Siantar, Saksi Tak Tahu Soal Uang Ganti Dokumen ke PT KBM
Hefriansyah menepis tudingan tersebut. Dengan tegas ia membantah pernyataan Jhonson Tambunan yang disampaikan JPU.
“Tidak betul itu, Pak,” tegasnya.
Lanjut lagi, JPU Symon memastikan kembali dengan menanyakan lebih lanjut kepada Hefriansyah.
“Yang benar tidak ada pemberian-pemberian kepada saudara?” tanyanya lagi.
Mendengar pertanyaan tersebut, Hefriansyah masih menjawab jika ia tidak ada menerima uang dari terdakwa Jhonson Tambunan.
Baca juga: JPU Ungkap Mantan Wali Kota Diduga Terima Uang Kasus Tipikor Galvanis Siantar
“Tidak ada, Pak,” jawabnya singkat.
Mengetahui hal itu, terdakwa Jhonson Tambunan yang hadir langsung di PN Medan tidak memberikan bantahan terhadap pengakuan Hefriansyah tersebut saat dipersilakan Majelis Hakim memberikan tanggapan. Jhonson Tambunan mengatakan tidak ada (tanggapan). (Deddy/hm20)