5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dinas Kesehatan Masih Temukan Apotek Jual Obat Sirup di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek hingga klinik guna memastikan fasilitas penjualan obat menaati kebijakan pemerintah, yaitu melarang sementara penjualan dan penggunaan obat sirup, Jumat (21/10/22).

“Kami lakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani.

Kementerian Kesehatan juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirop. Instruksi itu dikeluarkan menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Baca Juga:Dinkes Siantar Keluarkan Surat Edaran, Minta Apotek Stop Penjualan Obat Sirup

Rukun mengatakan bahwa Dinas Kesehatan melakukan pengawasan untuk memastikan apotek, klinik, dan fasilitas penjualan obat yang lain menaati ketentuan pemerintah mengenai penjualan dan penggunaan obat sirop. “Pengawasan ini juga kita lakukan agar menimbulkan kepanikan di lingkungan masyarakat terkait penyakit gagal ginjal akut,” katanya.

Dari hasil inpeksi mendadak itu, petugas masih menemukan beberapa apotek yang menjual obat sirup yang diperjualbelikan. “Kita mengimbai untuk semntara tidak dijual dulu,” jawabnya.

Kemudian, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Baca Juga:BPOM Perintahkan Tarik 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

Kelima produk tersebut meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirup mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles