26.5 C
New York
Monday, July 8, 2024

Apin BK Dituntut 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Itu Terlalu Berat!

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum Jonni alias Apin BK, Bornok Simanjuntak menyebutkan bahwa tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terlalu berat. Hal tersebut dikatakan Jonni kepada wartawan saat ditemui pasca persidangan, Kamis (15/6/23).

“Habis mendengar (tuntutan), mungkin itu terlalu berat atas perbuatan yang terungkap dalam persidangan bahwa klien kami hanya orang yang menyewakan tempat,” ucap Bornok Simanjuntak di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Secara gamblang dikatakan Bornok bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Pembacaan Pleidoi Apin BK 3 Pekan Lagi

“Jadi, artinya kami tidak sependapat sepenuhnya dengan JPU. Nanti kami akan buat secara seutuhnya di dalam nota pembelaan kami,” imbuhnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa kliennya hanya terlibat dalam kasus tersebut dalam rentang waktu April sampai Agustus 2022.

“Dari fakta persidangan memang perbuatan tindak pidana judi itu terungkap dalam persidangan bulan April sampai Agustus (2022). Jadi, artinya klien kami terlibat hanya di situ,” ungkap Bornok. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles