MK Resmi Memutuskan Aturan Baru Soal Kuota Internet Hangus
Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB

Infografis (Foto: Samuel/Mistar)
Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.












