10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Ini Prosedur Transplantasi Ginjal Legal yang Harus Diketahui

MISTAR.ID
Jual Beli Ginjal Kembali Terungkap. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap praktek jual beli organ tubuh ginjal di Kota Medan, Selasa (5/12/23) lalu. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MM (25) warga Medan Denai, sementara tersangka lainnya masih dikejar yakni PC dan EC yang saat ini diduga berasal di salah satu negara di luar Indonesia.

Berawal saat korban RA (25) warga Kabupaten Kudus Jawa Tengah masuk ke dalam grup media sosial. Grup tersebut merupakan khusus tempat jual beli ginjal yang mana di sana ada juga koordinator dan calon pembeli. RA yang berjenis kelamin laki-laki menawarkan diri untuk menjual ginjalnya yang di dalam grup itu, juga terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.

Jual beli ginjal diketahui kembali terungkap meski sebenarnya hal itu merupakan ilegal. Upaya untuk bertahan hidup segala upaya akan dilakukan termasuk ilegal. Memang, orang dengan kerusakan ginjal parah bisa diselamatkan lewat donor ginjal. Namun penting untuk diketahui syarat dan prosedur donor ginjal secara lengkap. Hal ini agar upaya untuk bertahan hidup tidak tercemari oleh pelanggaran hukum.

Baca juga: Jual Beli Ginjal tak Sekadar Persoalan Kemiskinan

Dilain pihak, transplantasi ginjal secara ilegal juga harus diantisipasi, bukan saja karena hal tersebut dilarang, namun juga berbahaya bagi kesehatan.

Berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendonor ginjal:

* Usia di atas 18 tahun
* Sehat secara fisik maupun mental
* Tekanan darahnya normal
* Memiliki golongan darah yang sama dengan penerima donor
* Memiliki fungsi ginjal yang normal
* Hasil tes pemeriksaan ginjal menunjukkan protein dalam urine > 300 mg per 24
* Punya indeks massa tubuh (BMI) lebih besar dari 30 dan kurang dari 35
* Tidak memiliki gangguan pada paru-paru
* Bukan pengidap diabetes, termasuk diabetes gestasional
* Tidak memiliki penyakit pada pembuluh darah, seperti deep vein thrombosis (DVT)
* Bukan penyintas kanker, memiliki riwayat kanker, atau sedang sakit kanker
* Tidak terinfeksi penyakit menular seksual, seperti HIV atau hepatitis B
* Bukan pengidap penyakit autoimun, seperti lupus eritematosus sistemik
* Tidak pernah mengalami penggumpalan darah sebelumnya
* Tidak memiliki riwayat penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol

Tim medis akan mengecek apakah calon pendonor memenuhi kualifikasi persyaratan di atas lewat serangkaian tes. Bila kriteria di atas terpenuhi, maka pendonor perlu memenuhi persyaratan administratif.

Baca juga:Hendak Transaksi, Penjual Ginjal Asal Medan Ditangkap

Prosedur administratif

Selanjutnya, kamu juga perlu mengikuti prosedur administratif untuk donor organ sesuai dengan Peraturan Menkes RI No.38 Tahun 2016, di antaranya:

* Menyerahkan bukti atau surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kamu sehat secara fisik dan mental

* Membawa KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) untuk memastikan kamu telah berusia 18 tahun ke atas

* Membuat surat pernyataan tertulis bahwa kamu telah menyumbangkan organ tubuh dengan sukarela dan bukan karena imbalan atau hal tertentu

* Harus memiliki alasan logis dan masuk akal dalam menyumbangkan organ tubuh kepada penerimanya

* Keluarga telah mengetahui dan menyetujui donor organ. Persetujuan tersebut bisa didapat dari istri, suami, anak berusia 18 tahun, serta orangtua dan saudara kandung

* Pendonor membuat sebuah pernyataan bahwa dengan dilakukannya donor organ, artinya ia telah mengetahui kontraindikasi yang akan dialaminya, indikasi, prosedur transplantasi, risiko, dan panduan setelah transplantasi donor organ

* Pendonor menandatangani persetujuan bahwa ia tidak melakukan jual-beli organ atau perjanjian lainnya dengan penerima donor organ ginjal.

* Jik pendonor ingin menyumbangkan ginjalnya kepada orang yang masih punya hubungan darah, ia harus memiliki surat yang menerangkan hubungan darah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. (mtr/hm06)

Related Articles

Latest Articles