15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah, Massa KTTJM Berencana Nginap di DPRD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Puluhan massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (19/9/22). Massa aksi yang berasal dari Kabupaten Padang Lawas ini juga berencana untuk menginap di depan gedung DPRD Sumut.

Seperti yang dikatakan Sugianto selaku perwakilan KTTJM kepada wartawan, pihaknya dalam aksi ini menuntut kepada DPRD Sumut untuk bisa memfasilitasi melakukan penyelesaian yang dialami KTTJM sejak 2012 lalu yang selama satu bulan sudah melaksanakan aksi jahit mulut. Namun, sampai saat ini penyelesaian tidak dilakukan.

Bahkan, sebut Sugianto, saat ini justru terjadi kriminalisasi pada tiga orang KTTJM dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dengan tuduhan perambahan hutan. Hal ini menurutnya bertentangan dengan kondisi sebenarnya. Karena masyarakat membeli tanah, dan saat itu diyakinkan oleh camat dengan akta camat.

Baca Juga:Ribuan Warga Tuntut Kejelasan Tanah Eks HGU PTPN II ke Gubernuran

“Kita bertanya ke kepala desa dan camat, mereka mengatakan bahwa ini adalah tanah masyarakat dan akan dikeluarkan akta jual beli oleh camat. Saat itu Camat Barumun Tengah, sebelum dimekarkan, dan sekarang wilayah Aek Nabara Barumun, Padang Lawas,” terangnya di sela-sela aksi.

Sugianto melanjutkan, pihaknya saat itu percaya kepada camat, bukan secara individu tetapi percaya camat adalah sebagai penyelenggara negara. Setelah itu secara adat diterima oleh masyarakat adat dan ada pengukuhan adat di Palas.

“Sekarang tanah masyarakat ini dianggap adalah kawasan hutan dan wilayah pohonisasi PT Sumatera Silfa Lestari. Awalnya di 2012 itu ada 400 KK yang membeli tanah seluas 1.024 Ha lalu dikuasai oleh perusahaan maka tinggal 735 Ha yang sisanya dimiliki 150 KK. Nah, masyarakat di lahan ini menanami eucalyptus, sawit dan palawija,” bebernya.

Baca Juga:Waspada! Mafia Tanah Gentayangan Dimana-mana

Oleh karena itu, kedatang mereka ke DPRD Sumut utnuk menuntut terlaksananya RDP kedua. Di mana pada 21 Juli lalu mereka berjanji RDP dan menyurati Polda Sumut untuk bagaimana pemanggilan-pemanggilan terhadap masyarakat. Sebab itu tidak dilakukan dan sampai saat ini tidak dibuat suratnya.

“Kami menuntut RDP yang seharusnya dilakukan di Agustus, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. RDP ini seharusnya dihadiri seluruh unsur pemegang kewenangan penyelesaian dan seluruh pemangku kepentingan tanpa terkecuali. Dan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut apapun,” ungkapnya.

“Kalau belum ada tindak lanjut lagi, maka kami akan melakukan aksi menginap sampai persoalan ini diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga:Pagar PT STTC di Kampung Salam Belawan Dirobohkan Warga yang Ditunggangi Mafia Tanah

Saat aksi berlangsung, Sugianto mengatakan pihak humas DPRD Sumut mendatangi massa aksi namun diberitahukan bahwa anggota DPRD Sumut sedang tidak ada di tempat.

“Namun kami dipersilakan menunggu dan menggelar aksi asal menjaga ketertiban keamanan. Kami juga akan menginap sebab ini persoalan hidup dan mati, ketika lahan sawit milik petani ini diambil oleh perusahaan padahal masyarakat nantinya tidak punya penghidupan lagi. Sehingga dalam pemerintah harus menyelesaikan secara serius. Bukan hanya janji-janji,” tukasnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles