6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tujuh Bulan Dicari, DPO Penikaman di Tanjungbalai Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pelarian kasus penikaman. Tersangka adalah AHS alias Asri (20). Ia ditangkap selepas namanya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan PAM, Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu ditangkap selepas menikam perut Hasan Basri Nasution dengan sebilah pisau.

Baca Juga:Digerebek di Rumahnya, Bandar Sabu Digelandang ke Polres Tanjungbalai

Peristiwa berdarah itu terjadi tujuh bulan silam. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penikamannya di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatreskrim Ery Prasetyo, Kamis (21/7/22) mengatakan bahwa kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) itu terjadi pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB. “Tersangka menarik sebuah pisau dari pinggangnya lalu menusuk ke badan korban sebanyak tiga kali dan selanjutnya meninggalkan korban,” Katanya.

Akibat adanya peristiwa berdarah tersebut, sambung AKP Ery, Hasan Basri Nasution warga Dusun V Air Joman, Kabupaten Asahan, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:Maling Burung Berkeliaran di Tanjungbalai, Rumah Polisi jadi Korban

Berdasarkan adanya laporan polisi itu pula, kata Ery lagi, surat perintah penangkapan terhadap tersangka ini kemudian diterbitkan. “Tersangka penikaman di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah ini ditangkap tanpa perlawanan di daerah si Menanjung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/7/22) sekira pukul 13.30 WIB,” katanya.

Penangkapannya, disebutkan AKP Ery, dilakukan setelah personel Satreskrim berkoordinasi dengan Panit Intelkam Polsek Tanjungbalai Selatan.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles