25.2 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Soal Konflik di Pulau Rempang, Pengamat: Negara Harus Hadir Sejahterakan Rakyat

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum Dr Faisal SH MHum menanggapi mengenai konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Seperti diketahui, peristiwa itu berawal dari penolakan warga yang terancam digusur untuk pengembangan Rempang Eco City sebagai kawasan industri dan perdagangan. Bentrok antar warga dengan aparat gabungan TNI-Polri tak terhindarkan di Pulau Rempang.

Dr Faisal mengatakan, kehadiran negara untuk menyejahterakan rakyat sangat dibutuhkan dalam persoalan ini.

“Konflik agraria di Indonesia ini seakan tak pernah usai. Padahal konstitusi UUD 1945 kehadiran negara itu untuk menyejahterakan rakyat,” kata Dekan Fakultas Hukum UMSU itu kepada Mistar.id, Rabu (13/9/23).

Baca Juga: Dinkes Sumut: Kemenkes Tidak Ada Keluarkan Info Covid-19 Fase 2

Faisal juga menyayangkan tindakan negara dalam konflik yang terjadi di Rempang.

“Hal ini dikarenakan negara yang sejatinya atas amanat konstitusi memberikan perlindungan, kesejahteraan, kepada rakyat, malah melakukan hal yang merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat,” ungkapnya.

Menurutnya, negara sebenarnya tidak boleh berstatus memiliki tanah. Keliru jika negara mengatakan sebagai pemilik tanah. Karena dalam hukum agraria telah memberi kewenangan bahwa negara tidak boleh memiliki tanah.

Baca Juga: Formasi, Persyaratan dan Link Daftar CPNS Kemenkumham 2023

“Soal kepemilikan tanah, sebenarnya negara tidak boleh memiliki tanah, hanya boleh menguasai tanah, dengan artian hanya untuk kemakmuran rakyat,” tambah pengamat yang juga merupakan anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammdiyah tersebut.

Ia juga berpendapat jika selama ini praktik investasi di tanah-tanah warga hanya menguntungkan pengusaha. Sementara masyarakat hanya menjadi buruh dengan tingkat kesejahteraan yang kian merosot. (iqbal/hm22)

Related Articles

Latest Articles