9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Sarankan Korban Rudapaksa Menikah, LPA Deli Serdang Sesalkan Tindakan Oknum Kadus

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyesalkan adanya oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tidak paham tentang pernikahan anak di bawah umur.

Oknum kadus tersebut dinilai telah memaksakan pernikahan kepada korban rudapaksa (kekerasan seks) anak di bawah umur yang dilakukan pacar bersama 3 temannya hingga hamil.

“Upaya dari pemerintah desa untuk menikahkan korban, saya rasa gagal paham tentang pentingnya melindungi anak di bawah umur dan menjadi korban kejahatan seksual,” ujar Junaidi Malik, kata Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik kepada Mistar, Sabtu (18/11/23).

Baca Juga: Siswi SMA di Tanjung Morawa Dirudapaksa Pacar Bersama 3 Temannya Hingga Hamil  

Aktivitis anak itu menjelaskan, bahwa menikah bukan terjadi akibat adanya perilaku sosial atau hamil duluan.

“Jika ada peristiwa seperti itu maka kita harus memutus mata rantainya dengan mencegah perkawinan anak di bawah umur. Status sosial jangan menjadi beban terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Junaidi mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami salah satu siswi SMA di Kecamatan Tanjung Morawa mengalami rudapaksa oleh pacar bersama 3 temannya, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa dua alat bukti berupa visum rt repertum dan saksi korban sudah bisa menjerat pelaku kejahatan pemerkosaan bergerombol tanpa saksi petunjuk.

Diberitakan sebelumnya, orang tua korban rudapaksa MR (38) menolak putrinya RL (17) dinikahi pelaku WS (18) warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kepada Mistar, MR mengatakan oknum kepala dusun di tempatnya tinggalnya ngotot menawarkan perdamaian dengan menikahkan WS dengan putrinya.

Kasus rudapaksa ini telah dilapor orangtua korban ke Polresta Deli Serdang, Senin (9/10/23) silam sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, diterima Ka SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing. Namun hingga kini para pelaku belum ada yang diamankan polisi.

Baca Juga: Orang Tua Korban Rudapaksa di Tanjung Morawa Tolak Putrinya Dinikahi Pelaku

Dalam pengaduannya, orangtua korban menyebutkan putrinya mengaku hamil karena diperkosa pacarnya bersama tiga temannya.

Ceritanya berawal, Kamis (5/10/23) sekitar pukul 20.00 WIB, RL dijemput dari rumahnya oleh sang pacar. Selanjutnya gadis itu diajak ke salah satu gubuk di Gang Rambutan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Di tempat itu sang gadis diperkosa pacarnya. Tak sampai di situ, teman-teman kekasih sang gadis juga ikut memperkosanya secara bergantian. Mereka bertiga ternyata sudah berada di tempat tersebut.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Batang Kuis. Akibat perbuatan keempat orang itu, sang gadis mengalami luka pada alat vitalnya hingga harus mendapat 11 jahitan. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles