16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polres Asahan Ringkus Mantan Kades Korupsi Dana Desa dari Persembunyiannya

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menangkap Sunardi, mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sunardi atas tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 saat dirinya menjabat.

Polisi menangkap Sunardi dari lokasi persembunyiannya. Ini setelah pada bulan Maret 2023 lalu, Polres Asahan menerbitkan surat ketetapan penangkapan. Namun Sunardi sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

“Benar kemarin ada diamankan mantan Kades di Kecamatan Tinggi Raja, kasus korupsi dana desa. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Asahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Said Husein, kepada wartawan, Sabtu (15/7/23).

Baca juga: 11 Personel Polres Asahan Dilepas Menjadi Purnawirawan

Dia mengatakan, sebenarnya terhadap Sunardi telah ditetapkan surat penahananya pada tanggal 16 Maret 2023. Lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 12 Juni 2023 sebagaimana pada surat nomor : DPO/60/VI/2023/Reskrim Asahan.

Diterangkan, tahun 2021 lalu, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840 jtua lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2020 ada Rp 141 juta.

Sementara Desa Sidomulyo pada tahun 2021 melaksanakan pembangunan dengan besar anggaran Rp. 497.580.600. Di antaranya, digunakan pembangunan drainase di Dusun I sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp 141 juta dan Dusun II ada 200 meter sebesar Rp 93 juta.

Baca juga: Mantan Kades Sekaligus Mantan Anggota DPRD di Dairi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD 2019

Kemudian, pembangunan di Dusun IV dengan drainase sepanjang 250 meter dan anggaran Rp 134 juta, serta di Dusun VII sebesar Rp 128 juta. Namun berdasarkan perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan itu tidak sesuai dan hanya digunakan untuk belanja batu padas sebesar Rp 57 juta.

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 440 juta.

“Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi pada kami untuk dilakukan proses hukum dan ditindaklanjuti,” kata Said.

Baca juga: Warga Laporkan Mantan Kades Desa Jandi Meriah ke Kejari Karo

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (11/7/23) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapatkan informasi jika Sunardi berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Raja.

“Mendapatkan informasi itu, kita langsung bergerak meringkus dan membawanya ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Said mengakhiri. (perdana/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles