17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Perkara Dana BOS SMKN 2 Kisaran, Terdakwa Zulfikar Tak Akui Tandatangani Kuitansi Senilai Rp300 Juta

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Zulfikar dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran tak mengakui menandatangani uang senilai Rp300 juta yang ditunjukkan oleh Bendahara BOS Eko Waluyo dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/23).

Dalam persidangan itu, Eko memberikan kuitansi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan. Hanya saja, saat dikonfirmasi majelis hakim terdakwa membantah menandatangai hal tersebut.

“Tidak ada saya menandatangani kuitansi itu yang mulia,” ucap terdakwa.

Baca juga:Kadisdik Dairi Diperiksa Polres Soal Dana BOS 2022

Selain itu, JPU Erol Manurung menghadirkan dua saksi ahli. Dalam persidangan itu Ali Pasaribu sebagai saksi ahli Pembelanjaan BOS untuk SMKN 2 Kisaran mengakui banyak kuitansi untuk belanja berbagai praktik sekolah yang fiktif.

“Seperti belanja praktik olahraga, belanja praktik kimia, belanja kursus sepada motor dan lainnya,” sebutnya.

Setelah mendengar persaksian itu, Immanuel menyebutkan tanda tangan tersebut akan diporensikkan sebagai keabsahan keasliannya.

Baca juga:Anak Yatim di Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus Terima Bantuan

“Selain itu, kepada saksi ahli agar minggu depan melengkapi berkas-berkas kuitansi dan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 orang dari saksi yang dihadirkan JPU Erol Manurung itu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles