26 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Perang Tarif, Driver Ojol Minta Pemprov Sumut Buat Regulasi untuk Atur Aplikator

Medan, MISTAR.ID

Didasari keprihatinan dan keresahan, ratusan driver online atau ojol yang bergabung dalam aliansi Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/11/23).

Aksi tersebut didasari karena banyaknya permasalahan yang kompleks terhadap kebijakan-kebijakan sepihak oleh aplikator layanan jasa pengemudi online dalam menentukan program dan sistem kerja yang diterapkan justru merugikan driver. Pendapatan driver semakin minim dan tak menentu karena tarif yang diterima driver semakin kecil.

Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh GODAMS yaitu menolak program sistem kerja aplikator yang menerapkan tarif atau argo murah tidak manusiawi kepada driver ojol. Kemduian, mereka meminta pemimpin pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara untuk menerapkan Perda/Pergub sebagai regulasi dan payung hukum bagi para ojol guna mengatur dan mengawasi kepada aplikator yang beroperasi di Sumut.

Kemudian, menindak aplikator yang tidak memberikan jaminan keselamatan bekerja atau penanganan atas mobilitas kerja para driver ojol. Terakhir, mencabut izin operasional aplikator yang tidak ingin membuka kantor layanan di Medan.

Baca Juga : Driver Ojol Kembali Geruduk Kantor Shopee, Jalan Katamso Medan Macet

Sekretaris GODAMS Fadli Alie mengatakan, adanya kebijakan tersendiri dengan menerapkan tarif Rp5.000 tanpa regulasi yang tepat.

“Itulah yang terjadi sampai ada salah satu aplikasi yang mengeluarkan argo goceng atau tarif Rp5.000/order. Mereka membuat kebijakan sendiri tanpa tunduk pada regulasi yang dianggap ini bukan dari bagian transportasi untuk membawa orang namun alasan mereka membawa logistik, berbeda,” jelasnya.

“Adanya pembagian order yang prioritas dan tak perioritas ini juga kita permasalahkan, karena sejatinya kita bekerja 24 jam, jika kita tidak dapat order atau dapat 3 sampai 4 order di kali Rp8.000 itu masih berapa,” tambahnya. (dinda/hm24)

Related Articles

Latest Articles