20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Penjual Keripik yang Diduga Mencuri HP di Batu Bara Diamankan Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria remaja yang berprofesi sebagai penjual keripik inisial JS (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dari SPBU Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (14/7/23).

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal itu.

Dikatakan Abdi, terduga pelaku warga Dusun Cinta Damai, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara tersebut diduga melakukan pencurian HP milik Ahmad Akmal Marzuki (27). Warga Dusun IV Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara di toko grosir milik keluarganya.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling HP Beraksi di SPBU Jalan Ahmad Yani Siantar

Menurut Iptu Abdi, peristiwa pencurian tersebut diketahui ketika korban hendak mengambil HP miliknya yang berada di toko grosir. Yang berada di atas meja namun tidak ada pada tempatnya lagi pada Selasa (4/7/23) sekira pukul 09.30 WIB.

“Selanjutnya selama beberapa hari korban mencari HP miliknya ke beberapa tempat bersama saksi Madan,” ujar Iptu Abdi.

Akhirnya Rabu 12 Juli 2023 korban mengetahui HP miliknya ada pada JS. Saat ditanya JS mengakui HP tersebut bukan miliknya. Korban bersama saksi Madan kemudian meninggalkan JS dan beranjak pulang.

Baca juga: Maling HP di Batu Bara Diringkus di Dairi

Namun keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 118/VII / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2023.

“Begitu menerima laporan pengaduan, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sehari kemudian tepatnya Jumat Tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul  04.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

Baca juga: Kapolres Batu Bara Kembali Minta Fasilitas Agama Tidak Jadi Ajang Politik

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, tim Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi keberadaan terduga pelaku. Tanpa kesulitan petugas berhasil menangkap JS yang saat itu tengah berjualan keripik di SPBU Sukaraja, Jumat (14/7/23) sekira pukul 07.00 WIB.

“Terduga pelaku JS yang dipersangkakan melawan Pasal 362 dan atau 364 KUHPidana masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura”, tutup Iptu Abdi Tansar. (Ebson/hm21).

Related Articles

Latest Articles