16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pengendara Sepeda Motor Tewas Karena Senggol Truk Tangki, Sopir Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Zulkarnain Hasibuan (41), pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7, Kamis (10/11/22).

Warga Jalan Rawa Gang Sayur, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan tersebut tidak terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban Hilal Faiz Primoputro hingga meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim membacakan amar putusan.

Baca JugaBus ALS Terguling di Tapsel, 1 Tewas 11 Luka-luka

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, meminta hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebut JPU.

Kasus itu diketahui bermula pada 18 Juli 2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa sedang mengemudikan satu unit truk Mitsubishi Canter tangki air warna kuning bersama saksi Tohap Hutahaean yang sedang tidur berada di posisi bangku penumpang.

Baca Juga:Nabrak Lubang Lalu Jatuh, Warga Siantar Tewas Dilindas Truk di Km 11-12 Simalungun

“Terdakwa dari Jalan Pertempuran simpang lampu merah Jalan Brayan menuju Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Saat di Jalan KL Yos Sudarso melintas satu unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa nomor plat yang dikendarai oleh korban Hilal Faiz Primoputro,” kata JPU.

Korban saat itu berboncengan dengan saksi Abraham Alpin Sitepu dan ingin medahului mobil truk tangki air dari arah sebelah kiri.

“Namun  setang sebelah kanan yang dikendarai korban mengenai besi belakang sebelah kiri truk tangki air, sehingga korban terjatuh ke dalam kolong dan terlindas ban depan sebelah kiri. Sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu dan sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kiri jalan,” urai JPU.

Baca Juga:Tabrakan Maut Dini Hari di Jalan Merdeka Siantar, Satu Pelajar Tewas

Kemudian, terdakwa melajukan truk tangki air yang dikendarainya dengan kencang untuk melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut korban Hilal Faiz Primoputro meninggal dunia di tempat sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu mengalami luka di wajah.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 64/RSU-IPI/VII/2022 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia tanggal 18 Juli 2022, telah dilakukan pemerikasaan terhadap korban dan pada pemeriksaan ditemukan luka robek di dahi kanan ukuran 2 cm, luka lecet di dada atas, luka lecet di lengan kiri dan lengan kanan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles