14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pemalsu Berkas Gugatan Kebun Penara Rugikan PTPN 2 hingga Rp1,6 Triliun

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) mengalami kerugian mencapai Rp1,6 triliun akibat perbuatan Murachman (65), salah satu tokoh kunci kasus gugatan Kelompok Tani Rokani Cs atas lahan HGU PTPN 2 No.62, Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sebab perkebunan kelapa sawit seluas 464 hektar yang berada di Afdeling III Kebun Penara ‘dikerjai’ oleh pria yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut. caranya, dengan cara memalsukan berkas-berkas atas kepemilikan lahan HGU tersebut

Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Murachman yang digelar secara zoom (daring) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (12/4/23).

Baca Juga:Ratusan Aparat Gabungan Amankan Okupasi di Kebun Bulu China PTPN 2

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga dan Ricky Maliki Putra Sinaga, bergantian membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Murachman yang beralamat di Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, telah menggunakan dokumen atau berkas-berkas yang dipalsukan ketika melakukan gugatan terhadap Mendagri, Gubernur, Bupati dan BPN Deli Serdang, serta PTPN 2 Tanjung Morawa.

Diantaranya disebutkan, BPN tidak berhak memberikan lahan Kebun Penara kepada PTPN 2 karena lahan tersebut merupakan milik warga yang tergabung dalam kelompok tani yang berjumlah 234 orang.

Baca Juga:Tolak Kosongkan Rumah Dinas, Warga Perumahan PTPN 2 Rusak Plang

Pemalsuan atau adanya berkas-berkas yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, terungkap ketika sejumlah nama yang selama ini masuk dalam kelompok penggugat (Rokani Cs), membuat pengakuan bahwa banyak data-data diri mereka dan keluarga yang diubah oleh Murachman.

Dari data sementara, setidaknya ada 23 nama yang identitas orangtuanya berubah dari yang sebenarnya. Menurut mereka, hal ini dilakukan Murachman agar sesuai dengan berkas Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang dikeluarkan Tahun 1953 yang ada di tangan Murachman.

Bahkan atas perubahan ini sejumlah warga Desa Bangun Sari Baru dan sekitarnya diberi uang saku antara Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta. Dengan kekuatan data yang dipalsukan tersebut, kemudian Kelompok Tani Rokani Cs melakukan gugatan perdata ke PN Lubuk Pakam Tahun 2011.

Akibat tindakan Murachman tersebut, jaksa berpendapat telah menimbulkan persoalan yang berkepanjangan dan kerugian yang cukup besar, khususnya bagi PTPN 2. Sejumlah saksi ahli yang sudah dimintai keterangannya dalam BAP juga mengungkapkan, bagaimana tidak otentiknya tandatangan dan tulisan nama-nama pejabat yang dipakai di berkas Tahun 1953 yang digunakan Murachman.

Baca Juga:PTPN 2 Kejar Target Menjadi yang Terbaik di PTPN Group

Sebab saat itu ejaan yang digunakan masih ejaan Suwandi (ejaan lama). Namun dalam berkas yang dibuat Murachman sebagian sudah menggunakan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).

Begitu juga dengan cara menarik tandatangan pejabat dalam SK Pembagian Tanah Sawah Ladang, tidak persis dengan dokumen pejabat yang sama yang tersimpan di arsip Departemen Dalam Negeri.

Akhirnya perbuatan Murachman terungkap. PTPN 2 kemudian mengadukan secara pidana ke Mapolda Sumut. Apalagi kerugian material yang diderita kebun plat merah tersebut mencapai triliunan rupiah.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Murachman dan penasehat hukumnya (PH) Johansen Manihuruk meminta majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaaan tersebut. Dan akan disampaikan pada sidang lanjutan Jumat (14/4/23) mendatang.

“Banyaknya saksi yang akan dihadirkan di persidangan kasus ini, maka sidang akan digelar secara marathon dua kali (Senin dan Rabu) setiap minggunya,” kata ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. (sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles