5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemalak Pedagang Mie Pecal Ditangkap Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pria yang melakukan pemalakan terhadap pedagang mie pecal yang biasa mangkal di Pajak USU (Pajus) Jalan Jamin Ginting Medan.

Pelaku atas nama Robin Tarigan (50) warga Jalan Jamin Ginting Gang Pelita No 4, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru itu ditangkap setelah video pemalakannya diviralkan warga di media sosial Instagram.

“Ditangkap menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya pelaku pungutan liar (pungli) terhadap penjual mie pecal,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin (9/1/23).

Baca juga:Gara-gara Dipalak, Remaja di Tebing Tinggi Aniaya Pemalak Hingga Tewas

Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang terhadap ibu Poniem (41). Perdebatan antara pelaku dan korban terlihat dalam video itu, dimana korban merasa keberatan karena kerap dimintai uang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga kerap memalak sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar pajak USU,” ucapnya.

Baca juga:2 Pemalak Pedagang di Pajak Sambu Ditangkap

Ginanjar kemudian mengimbau kepada para pedagang lain yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Medan Baru atau bisa menghubungi Japri Kapolsek di nomor WhatsApp 0822 1111 7599.

“Laporan sekecil apapun pasti akan kita tindaklanjuti,” ucapnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles