22.1 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Oknum Jaksa EKT Secara Tegas Dipecat Kejatisu Atas Kasus Dugaan Pemerasan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tegas memecat oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp80 juta terhadap seorang warga Batu Bara yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Oknum Jaksa berinisial EKT itu merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler membenarkan pemecatan tersebut terhadap oknum Jaksa EKT.

Baca juga: Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Mafia Tanah Atek Diputus 4 Tahun Penjara

“Pemecatan jabatan sebagai jaksanya terhadap EKT dilakukan sejak (permasalahan) mencuat kemarin. Ini merupakan tindakan tegas dari Pimpinan Kejatisu,” tegasnya, Minggu (20/8/23).

Setelah dipecat sebagai JPU, kata Yos, saat ini oknum Jaksa EKT berstatus sebagai pegawai biasa, tidak lagi sebagai JPU.

“Yang bersangkutan (Jaksa EKT) seperti pemberitaan yang ada kemarin telah kita sampaikan bahwa oknum Jaksa EKT saat ini telah dipecat dari jabatannya sebagai Jaksa,” terangnya.

Baca juga: Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditahan Kejatisu, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan Tele

Dengan begitu, sebut Yos, otomatis oknum EKT tidak dapat mengikuti persidangan lagi untuk menjadi JPU. Sambung Yos lagi, bahwa pemecatan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan EKT, yaitu memeras seorang warga yang anaknya menjadi tersangka perkara narkoba.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa EKT telah diperiksa oleh Kejatisu pada 15 Mei 2023 lalu selama 9 jam lebih di Kantor Kejatisu. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, akhirnya Kejatisu memecat EKT baru-baru ini. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles