19.7 C
New York
Monday, May 27, 2024

Mengaku Petugas PLN, Peras Pelanggan Diciduk Polisi

Medan | MISTAR.ID – Mengaku sebagai petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sedang melaksanakan tugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL), Syahrial dan Said Akbar diduga melakukan pemerasan terhadap pelanggan. Ulah dua oknum yang mengaku petugas PLN ini akhirnya berujung di Polsek Medan Timur.

Kedua tersangka pemerasan yang telah memeras lebih dari satu orang itu diciduk polisi, Selasa (04/02/20) sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Modus kedua tersangka, memeriksa meteran listrik ke rumah calon korban. Kepada pelanggan PLN, kedua tersangka berkilah, meteran listrik sudah tidak normal dan pelanggan harus membayar denda. Kepada pelanggan diminta membayar denda di tempat karena jika membayar ke kantor PLN, jumlah denda bisa mencapai RP5 juta.

Mendengar penjelasan tersangka, para korbannya pun merasa takut. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan tersangka dengan meminta uang kepada korban. Nilainya bervariasi, ada Rp700 ribu hingga Rp2 juta rupiah.

Aksi tersangka terhenti saat bertemu pelanggang di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Menarget calon korban Tianur Br Naibaho (71) Warga Jalan Pasar III Gang Buntu No 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung No 6, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Perjuangan.

Kedua pelanggan semula diminta sejumlah uang untuk denda meteran listrik. Tapi karena tidak punya uang, kedua tersangka diminta untuk datang kembali sekira pukul 19.00 Wib. Curiga dengan para tersangka, pelanggan PLN itu menghubungi Polsek Medan Timur.

Sekira pukul 19.00 Wib, sesuai janji, kedua tersangka kembali mendatangi pelanggan. Saat pelanggan hendak menyerahkan uang yang diminta tersangka petuga dari Polsek Medan Timur yang sudah dihubungi sebelumnya datang dan memboyong kedua tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Lambas Tambunan, mengatakan atas laporan korban, tersangka sudah ditahan.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan polisi masih melakukan penyidikan guna mencari para korban lainnya,”ujar Lambas, Rabu (5/2/20).

penulis : hendra
editor :mahadi

Related Articles

Latest Articles