15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mencuri di Rumah Tetangga, Remaja Pengangguran Masuk Penjara Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang remaja pengangguran inisial S (19) warga Dusun I Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dimasukkan ke sel penjara Polsek Indrapura Polres Batu Bara karena diduga membongkar rumah tetangganya pada Kamis (2/11/23).

Barang milik korban Herlinda Tanjung (48) berhasil dicuri ketika rumah tersebut ditinggal pergi untuk berjualan. Demikian disampaikan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.

Abdi menjelaskan, korban Herlinda Tanjung baru mengetahui rumahnya disatroni maling saat pulang dari berjualan di pinggir Jalinsum Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Rabu (1/11/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga;Handphone Dicuri Tetangga Sendiri, Korban dan Kadus Amankan Pelaku

Saat ditinggal, rumah korban dalam keadaan tanpa penghuni dan dikunci. Namun setelah membuka pintu depan rumahnya, korban kaget melihat barang-barang di rumah berantakan dan pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban bersama saksi mengecek barang-barang miliknya, lalu diketahui 1 tabung elpiji 3 kg, mesin air dan celengan diperkirakan berisi uang sebesar Rp1,3 juta ternyata telah raib.

Begitu korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. Penyelidikan seksama membuahkan hasil.

Baca juga:Pelaku Curanmor Diringkus dari Rumahnya, Ternyata Tetangga Korban

Unit Reskrim menerima informasi keberadaan terduga pencuri yang sedang berada di depan rumah Sekretaris Desa Aras.

Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju lokasi dimaksud, Selasa (2/11/23) sekira pukul 00.30 WIB.

Setiba di depan rumah Sekdes, petugas langsung menangkap terduga pelaku pencurian di rumah korban. Kemudian diinterogasi. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Baca juga:Polres Batu Bara Tangkap IRT Terduga Pencuri HP dan Pria Terduga Penadah

Berdasarkan itu, petugas membawa terduga pelaku ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kemungkinan tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kita saat ini melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti hasil pencurian terduga pelaku”, tutup Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles