6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mantan Kades Mainu Tengah Sergai dan Bendahara Diadili Dugaan Korupsi APBDes

MEDAN, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) periode 2013-2019, Giwanto alias Bibit dan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto (berkas penuntutan terpisah), Senin (14/11/22), menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya didakwa secara bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau suatu korporasi sebesar Rp394.170.365 terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019.

JPU dari Kejari Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Langkat, Kejatisu Sita 105 Hektar Tanah

Kiki Susan Hadianto selaku Bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku Kades. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim Polres Tebing Tinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan.

Antara lain, pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m di Dusun III dengan anggaran sebesar Rp227.305.550 namun dikerjakan hanya sepanjang 141,5 x 3 m senilai Rp51.605.440.

Yang tidak dikerjakan sepanjang 558,5 m x 3 m sebesar Rp175.700.110. Pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 m di dusun yang sama dengan anggaran sebesar Rp107.358.950.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kantor Kominfo Digeledah Kejagung

Dikerjakan hanya sepanjang 233,8 m senilai (Rp100.402.090), sedangkan yang tidak dikerjakan sepanjang 16,2 m sebesar (Rp6.956.860).

Demikian halnya dengan belanja material lainnya serta membayar upah tukang, tidak mampu dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.

Baik Giwanto alias Bibi maupun Kiki Susan Hadianto, masing-masing dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Perkara Korupsi Rp1,9 M di BRI Unit Simpang Amplas Dilimpahkan ke Pengadilan

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, didampingi anggota Eliwarti, dan Rurita Ningrum, penasehat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Manullang menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

“Izin Yang Mulia mohon waktu satu minggu,” pungkas Imam Darmono.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles