18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kurir Sabu Jaringan Internasional Asal Aceh Timur Selamat dari Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur selamat dari hukuman mati.

Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2024).

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga : Kurir Sabu 9 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” jelas Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” sebut Hakim Hadi.

Baca juga : Kurir Sabu 36,7 Kg Jaringan Internasional, Pria Asal Aceh Timur ini Terancam Hukuman Mati

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara daring mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles