21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Kriminolog: Pelecehan Guru SMPN Medan Adalah Keinginan di Atas Kesadaran

Medan, MISTAR.ID

Kriminolog Dr Redyanto Sidi menilai perbuatan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 31 Medan berinisial LS yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi-siswinya adalah bentuk negatif sisi buruk oknum yang tidak komitmen sebagai tenaga pendidik (tendik).

“Sehingga pelaku terjebak dengan keinginan pribadi,” ujar Redy saat dimintai tanggapannya, Rabu (7/12/22). Redy menduga perbuatan yang semestinya tidak dilakukan itu dapat dipicu oleh dorongan akibat pengaruh film, lemahnya iman dan adanya kesempatan. “Atau bisa juga dengan memanfaatkan kedudukannya selaku oknum (guru),”
katanya.

Dosen S2 Fakultas Magister Hukum Universitas Panca Budi itu mengatakan, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk kemungkinan adanya korban lain atas perbuatan pelaku. “Hemat saya, salah penafsiran terhadap komunikasi dengan murid juga dapat memicu terjadinya perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: 14 Orang Jadi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Salah Satu SMPN di Medan

Redy mengatakan, pengaruh kecanggihan teknologi (internet) dan mudahnya mengakses konten dewasa juga bisa menjadi penyebab pelaku memiliki dorongan untuk melakukannya. “Padahal itu adalah sesat, yang tak seharusnya mengingat yang bersangkutan adalah seorang guru,” ucapnya.

Namun, kata Redy, semuanya itu hanya faktor penyebab menjadi pemicu. Menurut kaca mata dia, terjadinya peristiwa tersebut tetap merupakan suatu keinginan atas kesadaran. “Pelampiasan atas ‘ketidakpuasan’ yang pelaku dapat di rumah juga bisa menjadi dorongan,” pungkasnya.

14 Siswi Menjadi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta ada 14 orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 31 Medan, berinisial LS.

“Ada sekitar 14 orang yang menjadi korban kejahatan pelaku,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Fathir mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menyentuh area-area sensitif para korbannya. Ada yang dilakukan saat jam belajar, ada juga saat kegiatan olahraga. “Pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya pada saat kegiatan membaca di ruang membaca,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Medan Minta Guru SMP Negeri Pelaku Pelecehan Seksual Segera Dipecat

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebutkan, dari seluruh siswi yang menjadi korban, pelaku melakukannya dengan jumlah bervariasi. “Karena pelaku seorang guru dan korban adalah anak didiknya, ancaman hukumannya ditambah 1/3,” pungkasnya.

Terkuaknya kasus ini setelah sejumlah orang tua siswi membuat laporan resmi di Polrestabes Medan, Sabtu (3/12/22) lalu. Dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara itu, LS dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles