20.7 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Kisruh Saling Klaim Karya Ilmiah di USI Berlanjut, Benteng Sihombing Tempuh Jalur Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Saling klaim karya ilmiah yang berjudul ‘Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas’ berlanjut hingga ke jalur hukum.

Antara kolega di Universitas Simalungun (USI), Benteng Sihombing dan Sarintan Damanik tampaknya akan dihadapkan ke penyidik kepolisian.

Benteng yang mengaku memiliki dan berhak atas karya ilmiah itu akan melaporkan Sarintan, yang saat ini menjabat Rektor USI. Dugaannya jelas, karena Sarintan dituding menyalahgunakan karya ilmiah milik Banteng dengan menerbitkan ke Jurnal Habonaron Do Bona, edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 hal 22-28.

Baca juga: Pakai Mantan Hakim sebagai Pengacara, Dr Benteng Cabut Perjanjian Kasus Plagiasi Karya Ilmiah

Kedua pihak sempat menandatangani kesepakatan damai. Namun kesepakatan itu juga belakangan dicabut Benteng.

Dari keterangan kuasa hukumnya, Daulat Sihombing kepada mistar.id, Senin (21/8/23) mengaku, saat penandatanganan perdamaian itu, kliennya merasa disudutkan dan tidak dapat berbuat banyak.

Dikelilingi petinggi kampus yang juga dibentuk dalam tim pencari fakta, menurut Daulat, kliennya tidak bisa bertindak banyak.

“Dikambinghitamkan lah. Seolah-olah dia yang plagiat, bukan korban. Kalau dilihat dari situasi psikologis pada waktu itu, dia kan dikelilingi oleh tim pencari fakta. Dia susah mungkin menegakkan wajah di situ,” katanya.

Baca juga: Soal Plagiasi Karya Ilmiah Dosen USI, Ditreskrimsus Polda Sumut Bungkam

Dari sisi objektivitas, menurut Daulat, semua pihak yang mendamaikan itu juga bersalah. “(Karena) Didamaikan tindak pidana. Sungkan untuk menolak (menandatangani) karena dia dikelilingi hegemoni petinggi kampus,” tuturnya.

Saat ini kasus itu tengah ditangani Polda Sumatera Utara. Namun Benteng bukan sebagai pelapor, melainkan pihak lain. Daulat tidak mengetahui pasti siapa yang melaporkan kasus tersebut.

Kliennya, kata dia hanya sebatas saksi mahkota dan sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik. “(Hubungannya pelapor) gak ada. Tapi mungkin, logikanya setiap orang yang menemukan dugaan tindak pidana berhak untuk melaporkan,” ujar Ketua Perkumpulan Sumut Watch ini.

“Kalau dia perkara publik, yang merugikan publik, boleh. Dalam konteks ini kan, dugaan plagiat itu adalah tindak pidana yang bersifat publik,” sambungnya.

Baca juga: Terkait Plagiasi Karya Ilmiah, Polda Panggil Ketum Korpus API Sumut

Sekembalinya dari Polda Sumut, Benteng merasa perlu didampingi kuasa hukum. Saat itu lah, Daulat dipercaya menjadi pendampingnya.

Dalam waktu dekat, mantan hakim Adhoc ini bersama kliennya berencana membuat laporan ke Polda Sumut. Dikatakan Daulat, jika nanti laporan tersebut digabung dengan laporan sebelumnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles