5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jaksa Tuntut Hukum Mati Kakek 77 Tahun Penyimpan 43 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menuntut mati Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, terdakwa penyimpan sabu seberat 43 kg, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/22).

Dalam nota tuntutannya, kakek 77 tahun warga Jalan Kakatua Medan Sunggal itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati,” ujar JPU di hadapan hakim ketua Nelson Panjaitan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga:Bakar Mantan Istri saat ‘Livestreaming’, Pria China Dihukum Mati

Mengutip dakwaan, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah), bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu, terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut.

Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Mesjid Al-Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua Kecamatan Medan Sunggal, dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Hasil Banding, Pembunuh Bapak Kost di Medan Dihukum Mati

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut.

Tidak lama kemudian, Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa,dan berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Dihukum Mati

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh China berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles