14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Gegara Mi Instan, Istri Mantan Anggota DPRD Minta Cerai

Pasuruan, MISTAR.ID
Istri dari NW (47), mantan anggota DPRD Kota Pasuruan TM (43) menggugat cerai suaminya NW (47) gara-gara mi instan.

Kisah ini berawal dari sang suami NW meminta agar istrinya TM memasakan mi instan dan kopi. NW marah karena TM menolak memasaknya.

Proses perceraian NW dan TM berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021.

NW mengaku sangat menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, tak ada upaya ekstra PA Pasuruan untuk mendamaikan agar rumah tangganya bisa diselamatkan. NW mengatakan, sempat merasa dongkol selama proses mediasi.

Baca juga:Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Majelis Hakim

“Setelah istri saya gugat cerai. Dilakukan mediasi. Sidang ini lama karena mediasi tiga kali,” kata NW, Minggu (12/12/21).

NW mengatakan, mediator dalam proses mediasi seorang dokter hewan. Hal itu menyebabkan dia jengkel dan protes.

“Mediatornya itu perempuan, itu dokter hewan, bukan sarjana hukum. Saya laporkan ke KPA dan ditanggapi. Mediator diganti laki-laki. Tapi dia juga proses sekolah sarjana hukum. Basic-nya sarjana ekonomi,” jelas NW.

Baca juga:Terungkap! Ini Alasan Suami Gugat Cerai Tyas Mirasih

Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019 ini sebenarnya memaklumi jika mediatornya sarjana ekonomi atau disiplin ilmu lain. Asalkan bukan dokter hewan.

“Memang aturannya nggak masalah, mediator tak harus sarjana hukum asal punya sertifikat. Tapi ya mbok jangan dokter hewan. Kebangetan masak dokter hewan dipakai. Sarjana ekonomi, psikologi masih bisa lah dimaklumi,” terangnya.

Setelah gagal damai dalam mediasi, prosesnya berlanjut ke persidangan. Dan pengadilan agama mengabulkan gugatan istrinya. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles