9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Fakta Persidangan, Brigadir Erwin Samosir Beli Sabu untuk Dipakai dan Dijual

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar menggelar sidang kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Brigadir Erein Tua P Samosir yang merupakan oknum anggota Polres Simalungun. Erwin Tua P Samosir, didakwa mengedarkan sabu-sabu di Kota Pematangsiantar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Pematangsiantar Afrizal Hady dan dua hakim anggota yakni Rahmat Hasibuan, Irma yang dilaksanakan di ruang Kartika, Rabu (5/12/22) siang, hari ini.

Dalam persidangan, terdakawa mengaku membeli sabu untuk dipakai dan dijual.

“Sebelum ditangkap habis memakai. Sabu yang saya paketan itu untuk stok. Satu hari memakai satu hingga tiga kali. Memakai sudah tahunan,” kata Erwin yang jalani sidang secara Virtual tersebut.

Baca juga:Songsong PTM, Polres Siantar Gelar Vaksinasi Anak

Diakui oleh Brigadir Erein Tua P Samosir kembali, dirinya sempat direhabilitasi terkait narkoba pada tahun 2015 yang lalu. Tidak hanya memakai, Erwin juga ngaku ada juga menjual sebagian sabu-sabu yang dibelinya dari Lumut tersebut.

“Sabu itu saya paketi karena nanti habis diminta sama teman-teman. Takut kawan datang, nanti habis,” katanya kembali.

Brigadir Erein Tua P Samosir kembali mengatakan, pasca ditangkap dan dibawa ke Polres Pematangsiantar. Dirinya pada saat itu sedang blenk karena habis pakai narkoba. “Saat diperiksa itu saya lagi blenk, karema habis memakai narkoba,” ucapnya.

Saat berlangsungnya sidang, saksi yang merupakan anggota kepolisian menceritakan saat meringkus Brigadir Erein Tua P Samosir. Pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Melanton Siregar, Gang Cisadane disalah satu kos-kosan Kasih No 12, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

“Awalnya kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Sebelum penangkapan lebih dahulu melakukan pemantauan kurang lebih 30 menit. Setelah ditangkap, baru ketahuan kalau terdakwa anggota polisi, terdakwa juga koopratif,” ujar saksi Syamuel Simorangkir yang diamini oleh saksi lainnya Riki Sanjaya.

Pasca tertangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Dalam persidangan juga Brigadir Erwin Tua P Samosir mengaku sebelum ditangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya dari temannya bernama Lumut seharga Rp 1,6 juta.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir dengan sesuai didakwa melanggar Pidana Pasal 114 ayat (1) dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga:Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Simalungun Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Erwin mulanya ditangkap pada Kamis (14/10/21) dini hari di sebuah indekos yang berada di Gang Cisadane, Jalan Mellanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, oleh empat personel kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Sat Narkoba menemukan 8 dan 5 paket klip plastik narkoba jenis sabu yang disimpan di kotak sabun yang berada di Kamar Mandi yang beratnya mencapai 1,04 gram. Berdasarkan pemeriksaan, Erwin mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dipanggil Lumut (belum tertangkap) pada Senin (11/10/21) malam. Ia membeli 2 gram sabu-sabu dan mengemasnya dengan bentuk 25 paket kecil. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles