6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dua Pelaku Rampok Pengusaha Sawit di Simalungun Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3/23).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku FB (29) dan BP (29), keduanya warga Kabupaten Simalungun, bermula adanya laporan warga Ratmanto (38).

Dimana, korban dirampok di gudang sawit miliknya di Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (2/3/23).

Baca Juga:Truk Sawit Overtonase, Jalan Penghubung Kecamatan Hancur

“Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban,” sebutnya, Senin (6/3/23).

Selanjutnya, sambung Hadi, pelaku merampas tas milik korban. “Pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp18.120.000,” ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor. “Dari laporan ini, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata dia.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan mengetahui keberadaan kedua pelaku. “Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,” ujar Hadi.

Dia menambahkan, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama kita talah menjalani pemeriksaan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jawabnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles