13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dua Pekan, Satgas TPPO Ungkap 14 Kasus Perdagangan Orang

Medan, MISTAR.ID

Terhitung sejak tanggal 6 hingga 19 Juni 2023, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumut beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 14 kasus TPPO.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Satgas TPPO Polda Sumut gencar mengungkap kasus yang melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

“Selama dua pekan, Satgas sudah berhasil mengungkap 14 kasus, dengan rincian 27 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita juga telah menyelamatkan 157 orang” ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Korban Perdagangan Orang

Dijelaskan, TPPO merupakan perbudakan modern dan perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO, atau yang dikenal dengan istilah trafficking.

Dalam kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat untuk memastikan, apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. “Agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” kata Hadi.

Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Pemberangkatan 10.138 WNI

Belum lama ini, sebut Hadi, Polres Labuhanbatu mengungkap kejahatan TPPO. Polres ini mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia menggunakan kapal.

Ke-46 PMI ilegal yg diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan 6 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumut, NTT, Jawa Timur.

Hadi menjelaskan, ke-46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal Perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Puluhan PMI ilegal itu diduga korban TPPO yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi,” jelasnya seraya menambahkan dalam kasus TPPO itu turut diamankan lima orang yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal. (saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles