14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Bidan Dijadikan Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit IV/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan dua bidan menjadi tersangka atas kasus penjualan bayi di Komplek Asia Mega Mas, Medan, Jumat (19/2/21).

“Ya, RS (43) dan SP (42) berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” kata Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/21).

Total dalam kasus ini, sebut dia, sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik. “Sebelumnya A sudah kita jadikan tersangka,” terang dia.

Lanjut Simon, untuk dua bayi yakni berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan. Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu. “Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakuinya,” beber Simon.

Baca Juga:Kabid Humas Poldasu, Tersangka Dapat Keuntuangan Puluhan Juta Dari Penjualan Bayi

Ditambakan Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara dalam kasus ini semuanya ada keterkaitannya. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS menjualnya kepada tersangka A. “Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya.

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). “Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan,” harap bayu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 76 F junto 83 Undang undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles