21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Bunuh Penjaga Kosmetik, 3 Oknum Anggota TNI Dipecat

Jakarta, MISTAR.ID

Tiga orang oknum prajurit TNI sebagai terdakwa pembunuh Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.

“Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sebut majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, pada Senin (11/12/23).

Ketiga terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik dan pemerasan terhadap korban. Selain itu, majelis memerintahkan ketiganya tetap ditahan.

Baca juga:Usai Bunuh Perempuan di Kos, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Sesuai tayangan di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh korban dihadirkan dan sidang vonis berlangsung terbuka.

Terkait putusan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer, ketiganya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Oditur Militer menyatakan hal senada.

Baca juga:Sadis, Empat Anak Tewas Diduga Dibunuh Ayah

Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah berbuat tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1. Juga telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam di pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Disebut ketiganya disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023 lalu. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan disinyalir menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles