23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Bawa 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia, Tiga Kurir Divonis Mati

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke dan Ryan Christopher alias Lau Yong yang merupakan kurir 14Kg sabu dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/23).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa. “Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ucap ketua majelis hakim.

Oloan menyebut ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:Terbukti Miliki 1,27 Gram, Kurir Sabu Asal Medan Marelan Divonis 6 Tahun

Majelis hakim sependapat dengan apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Setelah putusan yang dibacakan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa lalu mengajukan banding dan tak menerima vonis yang dibacakan tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, perkara berawal saat Ryan Christoper alias Lau Yong (tuntutan terpisah) ditelepon oleh  Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika ke Pulau Sumatera.

Lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia menuju Sumatera bersama Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta. Nantinya, barang haram itu diberikan kepada pembeli di Indonesia.

Baca Juga:Diduga Kurir Sabu, Warga Tembung Ini Menyangkal Atas Kepemilikan

Kemudian pada Jumat 1 Juli 2022, Abing menghubungi Ryan dan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil esktasi ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang, serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan pil esktasi sebanyak 1896 butir.

Setelah di tangan Ryan, ia lalu menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sudah bisa diambil, sebab barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.

Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian Ryan menghubungi Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu kedua mereka mencari mobil sewa selama seminggu.

Baca Juga:Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tepatnya di Rest Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.

Sekira pukul 09.00 WIB, anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar dan saksi Iswandi yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu, langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah.

Setelah melakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang ditumpangi, berhasil ditemukan dua tas berisikan narkotika jenis sabu berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis pil esktasi sebanyak 1.896 butir.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles