11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Pemeriksaan Hampir 7 Jam

Medan, MISTAR.ID

Sekitar 7 jam, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan (19).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, hasil pemeriksaan ini dinilai dapat mencukupi unsur pidana yang menjerat anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam dan sementara hasil dari pemeriksaan saudara AH ini, sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur yang akan dipidanakan terhadap adik kita AH (Aditya Hasibuan),” ucapnya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:DPRD Sumut Minta Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Gudang Solar Milik AKBP AH

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan Ken Admiral, yang merupakan seorang mahasiswa di Inggris.

“Hari ini juga kami sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap korban atas nama Ken. Yang bersangkutan berada di Inggris dan kita lakukan secara virtual dengan melibatkan orang tua dan juga pengacaranya,” jawab dia.

“Mohon sabar karena ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita periksa serentak di tempat berbeda-beda, selain di kantor Ditrreskrimum,” katanya.

Baca Juga:Polda Sumut Akan Periksa Kejiwaan AKBP AH

Menurut dia, AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang menjerat anaknya Aditya Hasibuan.

“Untuk pemeriksaan saudara AKBP AH, kita periksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka anaknya. Kita gunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” sebut Sumaryono.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya AH (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral, Kamis (27/4/2023) siang. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles