15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Jadi Tersangka, Berkas dan Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, MISTAR.ID

Selebritis Nikita Mirzani akhirnya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/22) petang.

Nikita yang menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu diperiksa kesehatannya sebagai salah satu syarat pelimpahan Tahap 2.

“Dalam Tahap 2, wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak di kantornya.

Baca Juga:Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Wajib Lapor!

Kesehatan Nikita diperiksa tiga nakes, dan dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen.

“Iya (periksa kesehatan). Negatif (covid). Tensi darah juga,” ujar salah satu nakes saat keluar gedung Kejari Serang sembari masuk ke dalam mobil.

Terkait dengan kemungkinan penahanan Nikita, saat diwawancara pada Selasa petang tadi, Freddy belum bisa memberi kepastian. “Lihat nanti saja setelah tahap dua (selesai),” kata Freddy.

Nikita tiba di Gedung Kejari Serang dengan pengawalan polisi sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya selebritas itu mendatangi Mapolresta Serang Kota sekitar pukul 15.00 WIB. Pengacara Nikita, Fahmi, pun terlihat ada di Mapolresta itu.

Di Mapolresta Serang Kota, Nikita awalnya enggan turun dari mobilnya. Namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, dia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Baca Juga:Nikita Mirzani Batal Dijemput Polisi dari Rumahnya

Nikita Mirzani tak banyak bicara usia turun dari mobil hingga masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot, “baik, baik dong,” begitu ucap Niki, ketika disapa awak media, Selasa (25/10/22).

Selain Fahmi Bachmid yang menjemput Nyai, nampak juga Ferdinan Hutahaean. Tak terlihat Immanuel Ebanezer, Ketua relawan Jokowi Mania (Joman), yang pekan lalu terlihat mendampingi Nikita Mirzani.

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Selebritas itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cnn/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles