23.9 C
New York
Friday, May 24, 2024

Newsroom: Komplotan Begal Berhasil Diamankan Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Polres Binjai berhasil mengamankan 13 orang remaja yang melakukan aksi begal di 39 lokasi berbeda.

Dari 13 remaja yang berhasil diamankan petugas, tiga diantaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan personel dari Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan sebanyak 13 orang remaja yang melakukan tindak pidana begal di 39 lokasi yang berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai, Polrestabes Medan dan Polres Langkat.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dua buah senjata tajam jenis celurit, empat buah parang panjang dan puluhan plat nomor sepeda motor.

Tonton juga: Newsroom: Maling Gasak Motor di Masjid Terekam CCTV

Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan para korban dimana ada sebanyak 20 lebih laporan yang dikumpulkan dari Polres dan Polsek.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, motif para pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban untuk dijual guna mendapatkan uang.

Para pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang sepi dan dalam menjalankan aksinya para tersangka ini bekerja secara berkelompok sekitar lima sampai sembilan orang.

Para pelaku biasanya berbagi tugas, ada yang memepet sepeda motor korban dan ada yang mengancam dengan senjata tajam dimana dengan begitu korban menjadi takut dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara meninggalkan sepeda motornya.

Setelah sepeda motor tersebut ditinggalkan lalu para pelaku membawa kabur sepeda motor korbannya.

Tonton juga: Newsroom: Dalam Sekejap Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Medan

Dari pengakuan para pelaku, ada sebanyak 39 TKP dimana 26 TKP di wilayah hukum Polres Binjai, empat di wilayah hukum Polres Langkat dan sembilan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu tangkapan besar Polres Binjai sesuai komitmen Kapolres Binjai untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai khususnya jelang pemilu.

Para tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Wahyudi/Endang/hm21).

Related Articles

Latest Articles