15.9 C
New York
Monday, September 30, 2024

Demi Nasabah, 7 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 7 perusahaan asuransi di Indonesia dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itu di luar PT Asuransi Jiwa Prolife (d/h Indosurya Life) yang sudah dicabut izinnya pada kuartal IV/2023 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, usaha itu pastinya demi kepentingan nasabah dan pemegang polis.

Baca juga:OJK Tangani 11 Asuransi Bermasalah, OJK: Izin Dua Perusahaan Sudah Dicabut

“Kami terus melakukan pengawasan khusus pada 7 perusahaan asuransi dengan harapan bisa memperbaiki keadaan keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” sebutnya dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, pada Selasa (9/1/24).

Tidak cuma melakukan pengawasan khusus di industri asuransi Indonesia, regulator juga tak segan-segan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.

Disebutkan Ogi, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sisi PPDB, bulan November hingga Desember 2023 pihaknya sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dulunya Indosurya Life Sukses, serta PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Baca juga:Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya

Ogi menyatakan, regulator juga melaksanakan pengawasan khusus bagi penyelenggara dana pensiun yang mengalami permasalahan. OJK membukukan selama per November 2023, terdapat 2 dana pensiun mengalami perbaikan kondisi.

Lalu 3 penyelenggara dana pensiun lainnya mengajukan wacana pergantian program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti.

Dari segi kinerja industri asuransi periode November 2023, OJK mencatat penghasilan premi industri asuransi dari Januari-November 2023 mencapai Rp 290,21 triliun atau naik 3,56% secara tahunan (year on year/yoy), dimana November 2022 cuma mencapai Rp 280,24 triliun. (bsns/hm16)

Related Articles

Latest Articles