17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Demi Menjaga Keamanan, Penggunaan Medsos dan E-Commerce Perlu Dipisah

Jakarta, MISTAR.ID

Pemanfaatan media sosial untuk berdagang atau menjalankan bisnis secara online mendapat sorotan. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, penggunaan platform sebagai sarana menjalankan usaha sudah sewajarnya dilarang.

Penggunaan media sosial dan e-commerce secara bersamaan berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca juga:Online Shop Kian Marak, Sejumlah Pedagang di Siantar Menjerit Terlilit Utang dan Gulung Tikar

“Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu,” katanya pada Senin (2/10/23).

Pemisahan ini, kata Bhima, sangat diperlukan demi menjaga keamanan data. Menurut Bhima, penyalahgunaan data jauh lebih sulit dilakukan apabila terbagi pada dua platform berbeda.

Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pun dinilai lebih optimal karena tidak tumpang tindih. Sebuah platform diyakini tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan.

“Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan bagi kepentingan penjualan barang di e-commerce,” ungkapnya.

Baca juga:Gedung DPR RI Dijual Rp2.500 di Online Shop, Ada yang Mau Beli?

Janes CS selaku pembuat konten atau content creator juga menuturkan pendapat yang sama. Legalitas platform yang dipakai mengelola uang perlu dipertanyakan.

“Ini kok bisa platform yang berbasis sosial media ini manage transaction,” katanya.

Ia pun menganggap langkah pemerintah untuk merevisi regulasi sudah sangat tepat. Dalam aturan itu, tujuan pemerintah adalah mendorong merek dan bisnis lokal, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca juga:Pedagang di Tanah Abang Jakarta Protes Tiktok Shop

Janes menegaskan bahwa berjualan di Tiktok, Instagram, dan Facebook memiliki perbedaan.

Instagram dan Facebook, kata Janes, tidak mengelola keuangan masyarakat di platform. Pengelola dua media sosial itu tidak menerima pembayaran. Namun konsumen membayar langsung ke seller, ke penjualnya bukan ke platform.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles