14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Wisata Cagar Alam Tinggi Raja, Kawah Putih Nan Memesona

Simalungun, MISTAR.ID
Sobat Traveler, Anda pernah berwisata ke Pamukkale? Sebuah wisata berupa kolam air panas alami yang berbentuk terasiring yang berasal daro mineral karbonat yang mengeras. Wisata ini tepatnya berada di Provinsi Denizli, barat daya Turki. Nah tempat ini cukup terkenal. Dan ternyata Indonesia juga memiliki situs alam yang mirip seperti Pamukkale.

Namanya adalah Kawah Putih Tinggi Raja. Tempat wisata ini menjadi salah satu andalan objek wisata cagar alam di Sumatera Utara. Tempat ini seluas 176 hektar dan cocok buat Anda yang suka berpetualang. Bagi traveler yang pernah ke sana, menganggap bahwa keindahannya layak disejajarkan dengan Kawah Putih Ciwedey di Bandung bahkan ada yang mengatakan mirip dengan Hot Spring Pamukkale di Turki.

Dilansir Travelingyuk dari situs Pariwisata Sumatera Utara, Kawah Putih Tinggi Raja berada di desa Dolok Tinggi Raja, kecamatan Silau Kahean yang merupakan bagian pelosok dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lokasinya berada di dalam hutan lindung dengan bukit kapur berwarna putih dan danau air panas berwarna biru kehijauan.

Baca juga:Museum Perkebunan Kembali Dibuka Untuk Edukasi Wisata

Air panas yang mengisi danau tersebut berasal dari bukit-bukit kecil di kawasan tersebut. Kemudian air tersebut akan terus mengalir menuju sungai Bah Balakbak yang berbatu dengan airnya yang jernih. Pada pertemuan air panas dari danau dan air dingin sungai inilah pengunjung bisa mandi maupun berenang.

Kawah Putih Tinggi Raja merupakan destinasi anti mainstream yang belum banyak diketahui traveler. Akses menuju ke lokasi juga masih didominasi dengan kondisi jalan rusak sehingga dibutuhkan usaha ekstra untuk mencapainya. Namun pemandangan indah danau akan menjadi penawar lelah yang mujarab.

Traveler butuh waktu sekitar 3-5 jam untuk sampai di lokasi dengan melewati jalanan berbatu. Belum lagi jika musim hujan tiba, perjalanan akan berkali-kali lipat lebih sulit. Rute yang bisa dilewati, dari medan Anda bisa lewat Dolok Merangir-Tebing Tinggi-Dolok Masihatul.

Kawah putih, Tinggi Raja Simalungun (f:traveling/mistar)

Kemudian lanjutkan perjalanan melalui Silau Dunia-Negeri Dolok-Silau Kahean-Nagari Dolok Morawa barulah sampai di Dolok Tinggi Raja. Anda yang suka petualangan, akan menikmati perjalanan ini.

Ya begitulah beberapa ulasan singkat tentang Kawah Putih Tinggi Raja yang ada di Sumatera Utara. Kamu mungkin sudah bisa menemukan daya tariknya hanya dengan membaca, namun buktikan sendiri dengan datang ke sana.

Amanat Para Raja Simalungun

Lantaran keunikan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, maka raja-raja di Simalungun bersepakat lagi untuk meningkatkan status kedua hutan lindung tersebut menjadi cagar alam seluas 167 hektare. Kesepakatan ini diterakan dalam bentuk Zeelfbestuur Besluit No. 24 Tanggal 18 April 1924.

Tinggi Raja ditetapkan jadi cagar alam bersama Cagar Alam Batu Gajah. Batu Gajah terletak di Dusun Pematang, Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, di kabupaten yang sama. Luas cagar alam Batu Gajah hanya 0,80 hektare.

Bagaimana bisa raja-raja Simalungun menetapkan sebuah kawasan konservasi sebagai hutan lindung maupun cagar alam di saat rezim Hindia Belanda berkuasa?

Pertanyaan itu bisa dijawab dengan membaca artikel berjudul Peran Sultan dan Raja dalam Penunjukan Kawasan Konservasi dan Pelestarian Jenis (1920-1938) di laman Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Pemerintah Hindia Belanda di masa itu mengakui para sultan dan raja sebagai kepala pemerintahan kesultanan dan kerajaan yang memiliki otonomi daerah sehingga mereka memiliki wewenang untuk menunjuk kawasan konservasi di bagian-bagian wilayah sebagai cagar alam (natuurmonument) maupun suaka margasatwa (wildreservaat) untuk melindungi kekayaan alam Hindia Belanda yang perlu dilestarikan.

Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di masa itu, penunjukan kawasan konservasi oleh sultan atau raja harus diketahui oleh pengawas daerah (controlleur), dinas kehutanan (dienst van het boschwezen), asisten residen, dan residen, serta harus disetuji oleh gubernur.

Penunjukan kawasan konservasi di luar Pulau Jawa dalam peraturan perundangan waktu itu dikenal istilah ZB (zeelfbestuur besluit). ZB merupakan surat keputusan bersifat otonom yang diterbitkan oleh tingkat pemerintahan yang diwakili oleh gubernur dan raja/sultan yang diberi kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan dalam menunjuk kawasan konservasi.

Pengunjung menikmati keindahan Kawah Putih Tinggi Raja pada Ahad, 2 Juni 2019. Objek wisata ini berada di dalam kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja seluas 176 hektare, yang 4 hektare di antaranya merupakan zona manifestasi panas bumi berupa mata air panas yang dikelilingi endapan travertin (batu kapur).

Sejak dulu sampai sekarang, orang-orang sebenarnya dilarang sembarangan memasuki kawasan Tinggi Raja karena statusnya sebagai cagar alam. Di masa kini, larangan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Baca juga:Bintangi Kampanye Pariwisata Dubai, Anggun: Sing Your Way to Dubai

“Memang sebenarnya siapa pun dilarang masuk kawasan konservasi seperti Tinggi Raja jika tujuannya ke sana tidak berkaitan dengan fungsi kawasan,” kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi kepada Tempo, Kamis pagi, 4 Juli 2019.

Dalam UU Konservasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 disebutkan kegiatan pemanfaatan yang bisa dilakukan dalam kawasan cagar alam hanya riset dan pengembangan sains, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk menunjang budidaya.

Faktanya, cagar alam Dolok Tinggi Raja sudah kerap dikunjungi banyak orang sejak dekade 1980. Sebagian besar pengunjung yang datang untuk melihat dan menikmati kawah putih, sebutan untuk sumber air panas bercampur belerang yang dikelilingi travertin atau endapan kapur.

Waktu itu, semburan air panasnya bisa setinggi dua sampai 2,5 meter dengan volume air bisa dua tong sekali sembur, serta hampir seluruh area sekitar mata air panas memutih akibat endapan kapur yang luas. Endapan kapurnya pun sangat tebal dan berteras-teras mirip model pertanian terasering. Dominasi warna putih menjadi rujukan para pengunjung untuk menyebut hamparan kapur itu sebagai salju panas.

Menurut Yanti Supri, seorang pengunjung dari Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, lokasi Kawah Putih sering dijadikan tempat pemotretan pre-wedding. Banyaknya wisatawan merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan sekaligus bukti besarnya potensi Tinggi Raja sebagai destinasi wisata.

Kenyataan inilah yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Simalungun saat mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya sebagian kawasan diubah fungsinya sebagai kawasan wisata. Usulan disampaikan beberapa tahun silam, sebelum Hotmauli menjabat Kepala BBKSDA Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melibatkan tim Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menguatkan dalil usulan. Hasil penelitian menyebutkan Kawah Putih Tinggi Raja layak dijadikan sebagai objek wisata seperti halnya Kawah Putih Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Usulan Pemerintah Kabupaten Simalungun disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemudian keluar Surat Keputusan tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja menjadi Taman Wisata Alam. Surat keputusan ini ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 18 September 2018.

Kawasan yang ditetapkan jadi tawan wisata alam seluas 60,94 hektare atau 36,5 persen dari total luas cagar alam Dolok Tinggi Raja, dengan Kawah Putih sebagai pusatnya. “Kawasan yang jadi taman wisata alam meliputi kolam-kolam yang airnya biru, tidak sampai ke zona inti yang masih ditumbuhi pohon-pohon besar,” ujar Hotmauli.

Dia memastikan, penetapan taman wisata alam sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sejak ditetapkan sebagai taman wisata alam, siapa pun yang masuk ke Dolok Tinggi Raja dikenai tarif Rp 5.000 sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (traveling/tempo/hm06)

Related Articles

Latest Articles