22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

UNESCO Serukan Larangan Ponsel di Sekolah

MISTAR.ID

UNESCO menyerukan agar penggunaan ponsel dilarang di sekolah seluruh dunia karena berdampak pada proses pembelajaran. PBB menekankan perlunya visi yang berpusat pada manusia. Di mana teknologi digital harus berfungsi sebagai alat yang mendukung proses pembelajaran, bukan diutamakan.

Perwakilan dari UNESCO, Manos Antoninis dalam wawancara dengan UN News yang dilihat pada Jumat (27/7/23), juga memperingatkan tentang bahaya kebocoran data dalam teknologi pendidikan.

“Hanya 16 persen negara yang menjamin privasi data di ruang kelas sesuai dengan undang-undang. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk tujuan komersial atau non-pendidikan, yang merupakan pelanggaran hak yang harus diatasi,” kata Manos.

Terkait seruan ini telah dibahas UNESCO bersama 18 menteri pendidikan dari seluruh dunia. Nantinya, akan ada kebijakan terkait masalah ini. Manos menekankan perlunya mengajarkan anak-anak untuk hidup dengan dan tanpa teknologi, mengambil manfaat dari informasi yang relevan, dan mengabaikan yang tidak perlu.

Baca juga: Situs Geopark Indonesia Masuk Jaringan UNESCO Mampu Perkuat Parekraf

“Teknologi harus mendukung proses pembelajaran, tetapi tidak boleh menggantikan interaksi manusia,” lanjutnya.

Laporan UNESCO mencatat ada perbedaan yang signifikan dalam dukungan online untuk pembelajaran di antara berbagai wilayah geografis. Selama pandemi Covid-19, setengah miliar siswa di seluruh dunia menghadapi kesulitan karena beralih ke pembelajaran online. Terutama di wilayah dengan akses teknologi yang terbatas.

Direktur Jenderal UNESCO, Audrey Azoulay, menyatakan revolusi digital memiliki potensi yang tak terukur. Penggunaan teknologi haruslah bertujuan untuk meningkatkan pengalaman belajar dan kesejahteraan siswa serta guru. Bukan sebaliknya.

Baca juga: UNESCO: 86 Jurnalis Terbunuh pada 2022

“Pandemi Covid-19 menyebabkan pergantian cepat ke pembelajaran daring, yang menyebabkan sekitar 500 juta siswa di seluruh dunia tertinggal, terutama di wilayah pedesaan. Ini membuat hak atas pendidikan kini semakin terkait dengan hak konektivitas,” jelas Audrey.

Seruan ini diharapkan agar seluruh sekolah di dunia dapat menetapkan standar untuk menghubungkan sekolah ke internet hingga 2030. Dimana, fokus masalah ini lebih kepada peserta didik yang berada di wilayah terpinggirkan. (mtr/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles