16.9 C
New York
Monday, June 10, 2024

SMA dan SMK Kabupaten Toba Masih Kekurangan Struktural ASN

Toba, MISTAR.ID

Untuk meningkatkan kualitas SMA dan SMK khususnya sekolah negeri di Kabupaten Toba, dibutuhkan manajemen sekolah yang andal dan mumpuni yang dikelola Kepala Sekolah sebagai manager, sehingga tercipta sekolah unggulan baru. Untuk itu, dibutuhkan staf struktural dari ASN menduduki tata usaha sekolah.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VIII Balige, John Suhartono Purba mengatakan, sebenarnya fungsi sekolah melaksanakan fungsi manajemen. Bagaimana menata sekolah dengan baik, dimana Kepala Sekolah sebagai pemimpinnya (manajer).

“Proses belajar mengajar tentu ada juga melaksanakan fungsi-fungsi administrasi di sekolah terkait. Dua hal ini sangat perlu di satuan pendidikan sekolah, ada pelaksanaan struktural dan fungsional. Bagaimana memenuhi staf struktural untuk tata usaha ada ditempatkan oleh pemerintah ASN yang ditugaskan. Tetapi jika tidak ada, Kepala Sekolah sebagai pemimpin akan mengambil kebijakan,” ujarnya, Senin (10/6/24).

“Asalkan kebijakan yang diambil tidak menyalahi ketentuan, dengan memberdayakan yang ada di sekolah. Misalnya memberdayakan guru-guru sebatas tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai guru (fungsional) atau mengangkat honor yang kontrak (pegawai pendidikan) dengan pembayaran sesuai aturan,” ucapnya.

Baca Juga : Toilet di Kantor Disdikpora Toba Tak Berfungsi Maksimal

John mengatakan, untuk SMK dan SMA Negeri, terkait staf struktural jangan pula jadi kesempatan kepala sekolah mengangkat staf berlebihan. Ada aturan berapa fungsi staf yang bisa diisi dalam satu sekolah. Tidak boleh mubazir, sehingga mengakibatkan kebocoran-kebocoran dana yang tidak perlu.

Ada kemudahan di juknis bos untuk pengangkatan staf, bisa hanya SK dari Kepala Sekolah. Sebab, boleh menggunakan dana bos dengan catatan mengutamakan terlebih dahulu pembayaran untuk honor gurunya (fungsional).

“Sesuai juknis BOS lima puluh persen, besaran dananya bisa dibayarkan ke honor. Dimana honor dibagi menjadi dua yaitu, honor untuk guru (fungsional) dan honor pegawai tata usaha (staf struktural),” katanya.

Kemudian sambungnya, ada honor yang bisa dibiayai dari Dana Bos dimana honor yang sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selanjutnya apabila tidak memiliki NUPTK dibiayai dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan oleh murid.

Related Articles

Latest Articles