5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Siswa Alami Kekerasan di Sekolah? Hubungi ke Sini

Jakarta, MISTAR.ID

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan ada 251 anak berusia 6-12 tahun yang alami kekerasan di sekolah selama tahun 2023.

Tingginya jumlah ini membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) membuka layanan call centre. Untuk memberikan sarana pengaduan terkait kekerasan, orangtua dapat menggunakan layanan call center SAPA 129.

Layanan ini merupakan layanan pendampingan melalui Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPK) atau Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di sekolah-sekolah dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca juga: Miris! Siswa SDN 0405 Palas Belajar di Bangunan Sekolah Nyaris Roboh

Layanan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud Ristek PPKSP).

“Dalam merancang regulasi, kami melibatkan berbagai pihak agar dapat mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Akhirnya, lahirlah Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini,” ujar Nadiem dalam acara Peluncuran Episode ke-25 Merdeka Belajar di Jakarta, Selasa (8/8/23).

Aturan ini didukung oleh lima lembaga, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Related Articles

Latest Articles