18.3 C
New York
Friday, June 28, 2024

Lembaga Pendidikan Diizinkan MK Sebagai Tempat Kampanye Politik, FSGI: Bahayakan Keselamatan Pelajar

Jakarta, MISTAR.ID

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait izin kampanye di lembaga pendidikan. Mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. Ia menyayangkan keputusan tersebut.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023, diatur bahwa yang mengikuti pemilu dapat berkampanye di pemerintahan dan lembaga pendidikan (sekolah dan universitas) dengan syarat harus mendapat izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.

“Padahal selama ini lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah menjadi ruang netral bagi kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye lokal dalam pemilihan umum atau pilkada,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/23).

Baca juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Poster Bacaleg Sudah Bermunculan di Medan

Selain Retno, Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan, keputusan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelajar dan mahasiswa.

“Secara teknis, sekolah juga akan kesulitan ketika sekolah dijadikan lokasi kampanye saat pembelajaran berlangsung. Ini juga berpotensi membahayakan keselamatan mahasiswa nantinya,” ujar Heru.

Siswa TK hingga SMP belum cukup umur untuk mencoblos

Alasan lain mengapa kampanye tidak diperbolehkan di sekolah adalah karena siswa di taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama belum cukup umur untuk memilih atau tidak berhak memilih. FSGI percaya keputusan Mahkamah Konstitusi akan meningkatkan kemungkinan kampanye yang menargetkan siswa berusia 17 tahun untuk pertama kali memilih.

Related Articles

Latest Articles