19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terhalang Barikade Aparat, Eksekusi Tanah di Jalan Patriot Sunggal Batal

Medan, MISTAR.ID

Eksekusi tanah seluas 5.375 meter² yang akan dilakukan tim juri sita di Jalan Patriot Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Senin (22/3/21), batal dilaksanakan. Sejumlah polisi, aparat TNI dan pihak kelurahan hadir dalam eksekusi tersebut.

Bahkan, alat berat juga sudah disiagakan di lokasi. Namun eksekusi batal digelar, karena petugas dihadang sejumlah personil TNI AD dan Angkatan Udara (AU). Juru sita Dinner Sinaga mengatakan, pihaknya telah mencatat nama-nama anggota TNI yang menghalangi eksekusi tersebut.

Nantinya, kata dia, anggota yang sengaja menghalangi proses eksekusi akan dilaporkan kepada pimpinan mereka di institusi TNI. “Kita melakukan eksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn. Jadi sudah ada keputusannya dari pengadilan dan ini sudah tertunda dari tahun 2018,” ujar Dinner.

Baca Juga:Eksekusi Lahan Tanjung Pinggir, Pemko Siantar Akan Tuntaskan Krisis TPA dan TPU

Salah seorang tergugat bernama Caterine Margareta Sitorus menolak dengan tegas eksekusi tersebut. Dia kemudian memanjat pagar sambil berteriak memohon kepada Presiden RI, Wali Kota Medan dan mafia tanah.

“Ini tanah kami dan ahli warisnya adik saya yang paling bungsu bernama Marsma. Kami sedang mengadakan gugatan baru, memang tanah ini adalah tanah warisan dari ayah kami,” katanya.

Menurut Chaterine, sekarang mereka berupaya dan sedang menempuh upaya hukum yang lain di tingkat kasasi. “Mereka (penggugat) ini memaksakan. Sementara kami masih dalam perjalanan ada yang di kasasi, ada gugatan baru, ini masih proses. Jadi tolong hargai,” sebutnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles