22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Perseroan Perorangan Beri Perlindungan pada Pelaku Usaha

Medan, MISTAR.ID

Setelah hampir satu tahun menghadapi pandemi Covid-19, berbagai kebijakan telah diluncurkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi sekaligus mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Mulai dari program stimulus hingga disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta perundangan peraturan pelaksananya yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Kali ini, pemerintah tengah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut sole proprietorship with limited liability.

Baca Juga:Pegadaian Siantar Beri Kesempatan pada Masyarakat Jadi Agen

“Hadirnya perseroan perseorangan diharapkan menjadi kebangkitan perekonomian nasional,” sebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Yasonna H Laoly dalam diskusi Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah di Medan, Senin (22/2/21).

Yasonna menjelaskan, konsep badan hukum baru perseroan perorangan berbeda dari konsep sole proprietorship yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura.

“Konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia. Adapun kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab, antara lain memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan,” jelas Yasonna.

Dengan demikian, lanjutnya, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian. “Pendirian perseroan perorangan sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris,” sebut Yasonna.

Baca Juga:Pegadaian Siantar Beri Kesempatan pada Masyarakat Jadi Agen

Sedangkan status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah pendiri mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran seiring dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

“Tarif pajak bagi perseroan perorangan direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan. Dengan berbagai kelebihan tersebut, diharapkan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan selama pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi pelaku usaha. “Saya sangat menyambut baik atas apa yang dilaksanakan. Adanya perseroan perorangan ini mudah-mudahan bisa membangkitkan giat ekonomi khususnya di tengah pandemi sekarang,” sebut Ijeck. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles