22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar Masni menyatakan, peningkatan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS sulit dilakukan dalam waktu singkat. Pasalnya, pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan teknis terkait TPP tersebut.

Untuk melakukan realisasi kebutuhan TPP Pemko Pematangsiantar, wali kota katanya akan mengajukan permohonan ke kementrian terkait meminta persetujuan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan administrasi Pemko Pematangsiantar dalam menentukan besaran TPP ASN.

Baca Juga: DPRD Minta Program Kaukus Muda Siantar Tanpa Juknis Dialihkan Saja

“Sampai saat ini belum ada aturan pemerintah pusat soal TPP ASN. Sehingga, kami memedomani permohonan wali kota ke menteri agar TPP ASN bisa disalurkan dengan payung hukum keputusan wali kota dilandasi arahan menteri,” ujar Masni, Sabtu (24/10/20) malam.

Hal ini disampaikan menanggapi usulan DPRD Pematangsiantar untuk melakukan penyesuaian kembali TPP ASN dalam rapat dengar pendapat (RDP) BPKD dengan Komisi II DPRD membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Anggota DPRD Pematangsiantar Hendra Pardede mengatakan, realisasi TPP ASN rawan cacat hukum jika aturan pemerintah pusat belum mengaturnya.

Baca Juga: Gawat! TPP ASN Medis Rp440 Ribu, Sedangkan Camat Rp14 Juta

Namun, ia berharap Pemko Pematangsiantar untuk segera menyesuaikan berbagai ketentuan terkait TPP ASN.

“Jika dikemudian hari ada aturan mentri maupun peraturan lainnya dari Pemerintah Pusat dapat diadopsi untuk TPP ASN ini. Kita berharap TPP dapat meningkatkan prestasi kerja ASN,” ujar Hendra dalam RDP.

Terkait hal ini, pihak DPRD mengakui telah banyak menerima keluhan dari ASN untuk mendapatkan penambahan TPP ASN.

Baca Juga: Rencana Diskominfo Bangun 53 Titik Internet Ditolak DPRD

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota  Nomor 900/124/III/WK-Thn 2020 tentang TPP ASN. TPP ini telah direalisasikan Pemko Pematangsiantar.

Besaran TPP ASN juga menjadi perhatian DPRD, pada 14 Agustus 2020 Komisi I DPRD telah mengeluarkan rekomendasi terkait TPP, yakni, meminta kepada Pemko melalui Dinas Kesehatan untuk menaikkan jumlah TPP yang diterima tenaga fungsional kesehatan sehingga tidak ada lagi diskriminasi baik di lingkungan fungsional kesehatan sendiri dengan tenaga struktural di lingkungan Pemko.(billy/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles