7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

PT Medan Tetap Hukum Mati Dua Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum mati Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sehingga dengan segala pertimbangan, Hakim Tinggi memutuskan menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap kedua warga Kalimantan Barat (Kalbar) itu.

Baca juga:Jelang Sidang Tuntutan, PN Medan Diminta Hukum Mati Kadinkes Sumut-Rekanan

“Menguatkan putusan PN Medan No. 326 dan 327/Pid Sus/2023/PN.Mdn yang dimintakan banding tersebut,” sebut Pahatar dalam putusan banding No. 968 dan 969/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilihat Mistar, Jumat (11/10/24).

PT Medan pun memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui dalam perkara ini, Syahril dan Yogi bekerja sama dengan dua oknum TNI, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan.

Baca juga:Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap, Praktisi: Hukum Mati Koruptor!

Dalam putusannya, Dilmil menjatuhkan hukuman kepada Yalpin dan Rian dengan pidana penjara seumur hidup serta pencopotan atau pemecatan sebagai anggota TNI.

Perkara ini bermula pada Senin (5/12/22) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyeludupan sabu dan ekstasi.

Mendapati informasi tersebut, tim pun melakukan penyelidikan dan melihat dua orang yang dicurigai, yaitu Yalpin dan Rian masuk ke dalam tempat cucian mobil di jalan Sp. Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:Pria dari Aceh Ini Terancam Dihukum Mati Akibat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Lantaran curiga, tim pun memberhentikan mobil Toyota Fortuner yang dinaiki Yalpin dan Rian. Saat diberhentikan, tim langsung mengamankan keduanya dikarenakan ditemukan barang bukti (barbuk) 75.000 gram (75 kg) sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Setelah mengamankan keduanya, tim kemudian melakukan pengembangan. Ketika diinterogasi, Yalpin mengaku yang menyuruhnya untuk menjemput barang haram itu adalah seseorang yang bernama Zack (DPO) dan diantar kepada Yogi serta Syahril.

Mendengar itu, selanjutnya tim melakukan control delivery dan akhirnya menangkap Yogi beserta Syahril di depan lobby Hermes Palace Hotel Medan pada hari yang sama. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles