25.5 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Belum Laporkan LHKPN, 57 DPR Terpilih Terancam Tak Dilantik

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 57 anggota DPR terpilih terancam batal dilantik karena tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara batas akhir penyerahan bukti pelaporan LHKPN hingga 21 hari sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menegaskan, DPR terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU.

Berdasarkan catatan KPK hingga Senin (9/9/24) siang, jumlah anggota DPR/DPRD/DPD yang sudah menyerahkan LHKPN nya mencapai 99,32 persen atau sebanyak 20.325 dari 20.463

“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota,” kata Pahala pada Selasa (10/9/24).

Anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih, kata Pahala, menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.

Baca juga:KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN

Sementara itu, DPR terpilih sudah mencapai 90,17 persen, di mana dari 580 DPR terpilih, ada 57 lainnya belum melapor.

Sedangkan anggota DPD terpilih dinyatakan sebagai kelompok yang paling rendah melaporkan LHKPN, yakni sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada 26 LHKPN anggota DPR terpilih, 10 LHKPN anggota DPD terpilih, dan 209 LHKPN anggota DPRD terpilih.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” paparnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles