17.3 C
New York
Friday, August 23, 2024

Kerugian Negara Dikembalikan, Perkara Korupsi Gedung Balei Merah Putih Tetap Lanjut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih, Mahmud mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Uang senilai Rp1.221.220.500 (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) diserahkan pengacara Mahmud, Jumat (23/8/24).

Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely mengatakan, kerugian negara berdasarkan penghitungan tim audit sebesar Rp1.106.220.500 sedangkan sisanya, Rp115.000.000 merupakan pajak terutang.

“Kerugian negara ini dititipkan ke rekening penampungan barang bukti Bank Mandiri. Dalam waktu dekat kita serahkan ke dalam berkas perkara,” kata Jurist.

Ia melanjutkan, pekan depan pihaknya bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan. “Pengembalian kerugian negara ini juga kita masukkan ke dalam berkas,” tambahnya.

Baca Juga : Audit Fisik Gedung Balei Merah Putih Rampung, Segera Dibawa ke BPKP Sumut

Jurist memastikan perkara hukum yang menjerat General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Telkom) tetap berlanjut.

“Disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Noṃor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-undang Noṃor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana dakwaan turut serta melakukan tindak pidana, Jurist melanjutkan, tersangka Mahmud tidak sendirian dalam perkara ini. Direktur PT Sarli Nasipuang, Mahadarma Saragih juga terseret. Namun, Mahadarma diketahui telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles