18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Jelang Hari Kemerdekaan, Rutan Tanjung Gusta Usulkan 1.727 WBP Peroleh Remisi

Medan, MISTAR.ID

Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan mengusulkan 1.727 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2024.

Kepala Rutan Kllas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, ke-1.727 WBP yang diusulkan memperoleh remisi itu berasal dari pelbagai perkara. Kata dia, WBP perkara narkoba yang terbanyak diusulkan mendapatkan remisi.

“Berasal dari berbagi perkara, diantaranya narkoba sebanyak 832 orang, pidana umum (pidum) ada 786 orang, korupsi berjumlah 41 orang,” ujarnya, Selasa (6/8/24).

Selanjutnya perkara perlindungan anak sebanyak 48 orang, Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada 7 orang, perpajakan ada 5 orang, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU Kesehatan masing-masing ada 4 orang.

Baca Juga : 13 Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Waisak

Tak hanya itu, kata Nimrot, ada juga WBP yang diusulkan dapat langsung menghirup udara segar (bebas) apabila disetujui pengusulannya. “Apabila usulan disetujui, (maka) ada sebanyak 61 orang yang akan langsung bebas,” jelasnya.

Nimrot kemudian berpesan supaya para WBP yang nantinya memperoleh remisi dapat lebih bersyukur dan semangat dalam menjalankan program binaan di Rutan Medan. “Harapan kita nantinya mereka harus bersyukur diberi pengurangan masa hukuman oleh pemerintah. Kita sangat berharap mereka berkelakuan baik, terkhusus nanti yang langsung bebas, tentunya dengan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tukasnya. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles